Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Pandeglang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelantikan Jilid III Tidak Banyak Berubah

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 06 Januari 2017 - 20:04 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Tidak banyak perubahan dari pelantikan jilid III oleh Gubernur Kalteng untuk jabatan struktural di lingkup Pemerintah provinsi (Pemprov) Kalteng pada Jumat (6/1/2017). Dari 810 jabatan yang ada, Pengukuhan dan pelantikan jabatan untuk Pejabat Tinggi Pratama (PTP), Administrator, dan pengawas tersebut justru hanya banyak berganti nama jabatannya saja.

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengatakan, tidak banyak berubahnya di pelantikan ini lantaran terbentur aturan yang digariskan pemerintah pusat dalam Undang-Undang (UU) maupun Peraturan Pemerintah (PP). Dalam UU UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah membatasi gubernur untuk merombak langsung pejabat yang ada dibawah kepemimpinannya.

'Aturan dalam UU banyak yang tidak boleh gubernur lampaui. Pertama, terkait 6 bulan pertama tidak boleh mengganti dan melantik. Lalu PP terbaru mengenai Perangkat Daerah itu menegaskan tidak boleh semerta-merta merombak, itu tidak boleh. Kita sudah usulkan dan konsultasikan ke Komisi ASN juga,' tandas Gubernur Sugianto.

'Mengenai alasan lain kenapa tidak berubah, ada pertimbangan yang secara teknis adalah Kepala BKD yang tahu. Tetapi dalam waktu dekat ini akan menyaring semuanya. Yang mana kinerjanya bagus, tingkat loyalitasnya ke pimpinan, sikap keragaman yang dijaga, maka akan dipertahankan. Dan sebaliknya,' sambungnya menekankan.

Sebelumnya, Penjabat Sekda Kalteng Syahrin Daulay merincikan 810 pejabat p yang dikukuhkan dan yang dilantik adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II terdiri Eselon IIa sebanyak 35 jabatan dan Eselon IIb 12 jabatan. Kemudian Administrator atau eselon III sebanyak 200 jabatan, dan Pengawas atau Eselon IV 563 jabatan. (M ROZIQIN/B-8)

Berita Terbaru