Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Jadikan Sperma Bupati Katingan dan FY sebagai Barang Bukti

  • Oleh Budi Yulianto
  • 07 Januari 2017 - 01:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng mengamankan sperma dan pakaian dalam Bupati Katingan AYT dan FY sebagai barang bukti.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Gusde Wardana mengatakan, barang bukti itulah yang kemudian menetapkan AYT dan FY sebagai tersangka, selain keterangan saksi.

"Saat digerebek, posisi mereka tanpa busana. Barang bukti yang diamankan ada sperma dan ada pakaian-pakaian," ucap Gusde, Jumat (6/1/2017).

AYT dan FY dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan. Namun keduanya hanya dikenakan wajib lapor, mengingat ancaman dari pasal tersebut hanya sembilan bulan kurungan penjara.

Saat ditanya, imbalan apa yang diterima FY dari AYT, Gusde menjawab pemeriksaan belum sampai situ. Pihaknya masih fokus dengan pasal yang disangkakan. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru