Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Purworejo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penerapan E-Tilang di Murung Raya Mulai Maret 2017

  • Oleh Supri Adi
  • 07 Januari 2017 - 10:36 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Kasatlantas Polres Murung Raya (Mura), Iptu M Syafuan mengatakan pemberlakuan sistem tilang online atau e-tilang direncanakan mulai Maret 2017. Saat penerapan e-tilang pihaknya menargetkan sebanyak 90 persen pelanggar langsung dikenakan denda atau dalam istilah populer dikasih slip biru.

"Untuk wilayah Kalteng (termasuk Mura) baru dimulai Maret nanti. Target 90 persen slip biru," ungkap M. Syafuan saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Sabtu (7/1/2017).

Menurut Syafuan pihak Polres Mura ingin mempermudah para pelanggar karena bila dikasih slip merah berarti harus melakukan sidang dipengadilan. 

Dalam menjelaskan apa itu e-tilang, Syafuan mengatakan pengendara yang kedapatan melanggar akan dicatat melalui aplikasi khusus yang dimiliki personel kepolisian.

Setelah terekam, menurut Syafuan pengendara dalam waktu singkat akan mendapat notifikasi berupa kode yang isinya persis seperti surat tilang, disertai kode untuk melakukan pembayaran denda melalui bank.

"E-tilang memberikan suatu kesempatan kepada pelanggar untuk menitipkan denda langsung ke bank dengan fasilitas yang dia miliki, mungkin dengan e-banking, ATM, atau datang sendiri ke teller," katanya lagi.

Jika sudah dibayarkan dendaya, Syafuan juga menuturkan petugas yang menilang akan menerima notifikasi juga di ponselnya dan si pelanggar hanya cukup menyerahkan tanda bukti bayar, maupun mengambilnya di tempat yang disebut dalam notifikasi aplikasi. (SUPRI ADI/N).

Berita Terbaru