Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penanganan Parkir Liar Sebenarnya Mudah

  • Oleh Testi Priscilla
  • 07 Januari 2017 - 14:48 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penanganan parkir liar sebenarnya mudah saja. Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Chrismes G Djaga. Ia menyebut bahwa selama ini ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal parkir. Pertanyaannya apakah selama ini perda-perda itu efektif berjalan

"Kita aturannya sudah jelas, ada perdanya. Ada kawasan yang tidak dipungut parkir sehingga jika ada yang menarik biaya parkir maka dianggap sebagai juru parkir (jukir) liar dan ini ilegal. Tapi sayangnya sosialisasi oleh Pemko yang kurang terhadap perda ini," ungkap Politisi Hanura ini, Sabtu (7/1/2017).

Dikatakannya bahwa saat ini (jukir) liar kemudian dengan seenaknya membuka areal parkir sekaligus memungut bayaran parkir dari warga. Sementara warga selain kemungkinan tidak tahu bahwa kasawan tersebut bebas parkir, kemungkinan lainnya juga karena takut melawan. "Melawan tanpa dasar kan juga konyol. Solusinya sebenarnya mudah, pasang saja spanduk larangan menggelar parkir atau memungut tarif parkir," saran Chrismes.

Terkhusus, lanjutnya, di kawasan Bundaran Besar atau jalur Jalan Yos Sudarso yang selama ini menjadi taman. Selain itu juga kawasan Yos Sudarso yang menjadi tempat dibukanya lapak-lapak warung tenda. Tentu ketika orang membaca sosialisasi lewat papan pengumuman maupun spanduk, masyarakat akan tahu bahwa kawasan tersebut tidak memiliki tukang parkir sehingga tidak perlu membayar ketika ada yang menggelar parkir.

"Semuanya ini akan terlihat ketika ada oknum jukir ingin membuka areal parkirnya, maka ia akan berpikir untuk berani melakukan kegiatan ilegalnya," tutup Chrismes. (TESTI PRISCILLA).

Berita Terbaru