Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wagub Juga Ingin Panggil Wabup Katingan, Ada Apa

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 07 Januari 2017 - 14:39 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Ternyata Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Said Ismail juga berencana memanggil Wakil Bupati (Wabup) Katingan, Sakariyas. Sebelumnya, ia juga menyebut akan memanggil Bupati Katingan, Yantengli.

Sama dengan niatnya memanggil Bupati Katingan, Habib ingin membahas mengenai gambaran situasi pasca terjadinya kasus asusila yang menimpa Bupati Yantengli Kamis dini hari lalu. Meski belum menyebut kapan pastinya, ia sudah menyebut waktu yang tepat untuk niatan itu yaitu setelah proses yang dilakukan pihak Kepolisian selesai.

Namun Habib menegaskan, pemanggilan atas kedua pejabat daerah itu dilakukan terpisah. 'Ya, nanti ikut dipanggil. Tetapi ya terpisah lah, nanti Wabup tersendiri kami hadirkan,' kata Habib dikonfirmasi

Borneonews, Sabtu (7/1/2017).

Lalu mengenai apa Wabup Katingan ikut dipanggil Habib menjelaskan panjang lebar. Menurutnya, keterkaitan Wabup adalah dalam kapasitas sebagai pemimpin daerah yang diharapkan membantu membangun stabilitas dan kondusifitas di daerah. Sementara dirinya, berkapasitas sebagai

pengawas dan pejabat pembina kepegawaian.

'Keterkaitannya adalah tanggungjawab memelihara kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang harus kita jaga bersama, dan ini juga tanggungjawab Wabup. Jadi kita akan bicarakan bagaimana memenej supaya suasana tetap aman terkendali, dan situasi kondusif dan stabilitas terjaga. Itu saja intinya,' terang Habib.

Sebelumnya, mantan Anggota DPD RI asal Kalteng ini berencana memanggil Bupati Katingan. Berbeda dengan hal ini, Habib hanya ingin memberikan ruang klarifikasi kepada Bupati terkait bagaimana duduk persoalan, bukan urusan sanksi-menyanksi karena hal itu baginya adalah ranah

Mendagri.

Habib juga mengaku sedih, kaget, dan juga menyesalkan atas kasus yang dialami Bupati Katingan, Yantengli. Ia mengatakan, jika tuduhan yang dialamatkan dan sedang diproses adalah benar, maka setidaknya ada tiga norma yang dilanggar sang Bupati sebagai pemimpin daerah. (M ROZIQIN/B-8)

Berita Terbaru