Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. OKU Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mobil Grapari Telkomsel Langgar Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum

  • Oleh Cecep Herdi
  • 08 Januari 2017 - 16:08 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sekertaris Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Hasan Basri menegaskan ulah Mobil Grapari Telkomsel telah melanggar aturan Perda nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.

Pasalnya, Mobil Grapari itu berjualan di Jalan Sutan Sahrir, Pangkalan Bun.

"Itu kalau sudah berkali-kali bisa disidangkan karena jelas melanggar perda," kata Hasan Basri yang sebelum di reshuffle menjabat sebagai kepala Satpol PP Kobar, Minggu (8/1/2017).

Dari pantauan Borneonews, hampir setiap hari dari Senin sampai Jumat, mobil berwarna merah milik Telkomsel stand by di bahu jalan protokol depan kantor pos. Para petugasnya menggelar meja dan kursi di atas trotoar.

"Dulu sudah pernah ditegur berkali-kali," kata Kasi Operasi Satpol PP Kobar Supiansyah menimpali.

Supiansyah pun sepakat Mobil Grapari Telkomsel itu pelanggar Perda tentang Ketertiban Umum yang di dalamnya mengatur tentang pedagang kaki lima (PKL).

"Ya itu melanggar trantibum, di dalamnya ada pasal yang mengatur tentang PKL," kata dia.

Sementara itu, pihak Telkomsel belum memberikan pernyataan resmi terkait pelanggaran yang dilakukan petugas Mobil Grapari di Pangkalan Bun.

"Saya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab ini ke media massa, karena ada bagian sendiri untuk itu," ucap Supervisor Sales Outlet Operation (SOO) Sampit Bryan, yang membawahi wilayah Kabupaten Kobar. (CECEP HERDI/B-3)

Berita Terbaru