Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Mantan Dekan FKIP UPR Dilimpahkan Pekan Depan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya

  • Oleh Roni Sahala
  • 09 Januari 2017 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Berkas perkara mantan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Palangka Raya (UPR) Bambang TK Garang dilimpahkan pekan depan. Dia terjerat kasus dugaan korupsi senilai Rp770 juta.

"Pemberkasan sudah selesai. Minggu depan akan kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Abdul Rahman, Senin (9/1/2017).

Sesuai fakta sidang dengan terdakwa mantan Bendahara FKIP UPR, Bambang diduga sebagai otak penyalahgunaan dana operasional fakultas. Uang yang berasal dari APBD Kalteng itu dikorupsi dengan modus fiktif. (RONI SAHALA/B-6)

Berita Terbaru