Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bungo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Diminta Tertibkan Kebun Sawit Ilegal

  • Oleh M. Rifqi
  • 09 Januari 2017 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tim Audit Perizinan Perusahaan Besar Swasta (PBS) bentukan Pemerintah Kabupaten Kotim diminta menertibkan kebun sawit ilegal yang ditanam di kawasan hutan produksi (HP).

"Kalau memang benar tim audit pemkab menemukan kebun sawit ilegal, pemkab harus tegas, tindak sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Ketua Komisi II DPRD Kotim Abdul Kadir, Senin (9/1/2017). 

Dia juga meminta tim audit pemkab menggandeng penegak hukum dalam mengatasi perambahan kawasan hutan. Hal ini penting agar pemkab tidak malah melanggar hukum dalam menegakkan aturan, terkait perizinan dan pemanfaatan sumber daya alam. 

"Dengan melibatkan penegak hukum, ini akan membawa manfaat untuk mengatasi perambahan kawasan hutan secara ilegal," ujar dia. 

Lebih lanjut Kadir mengatakan, dalam mengatasi perambahan kawasan hutan untuk dijadikan perkebunan sawit secara ilegal, selain diberikan sanksi tegas hingga dilakukan eksekusi oleh penegak hukum, cara lain yang bisa ditempuh yakni dengan melegalkan lahan tersebut.

"Apabila nanti dilegalkan, dan bisa dilepaskan dari kawasan hutan, harapannya nanti ada sumber pendapatan bagi daerah. Tentunya setelah semua perizinan yang disyaratkan dipenuhi," jelas politisi Partai Golkar itu. 

Sementara itu, hasil temuan Tim Audit Perizinan PBS Pemkab Kotim, sebanyak 537 hektar lahan perkebunan kelapa sawit diduga tak berizin. Perkebunan itu berlokasi di Kecamatan Telawang dan Mentaya Hulu, tercatat milik CV Agro Yakub.

"Lahan seluas 573 Ha itu masuk kawasan HP dan Hak Pengelolaan Terbatas (HPT). CV Agro Yakub menggarap lahan mengatasnamakan izin milik PT Tapian Nadengan," jelas Asisten II Setda Kotim Halikinnor. 

Pemkab Kotim akan melaporkan permasalahan ini kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan pemerintah pusat untuk meminta arahan tindakan lebih lanjut. (M.RIFQI/B-11)

Berita Terbaru