Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sudah Dicabut pun Pemerintah Wajib Tagih Kewajiban Perusahaan IUP

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 09 Januari 2017 - 17:54 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gaung pencabutan terhadap izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah atau belum kantongi sertifikat clean and clear (CnC) terus bermunculan.

Meskipun sudah dinyatakan dicabut, pemerintah masih bisa menagih kewajiban perusahaan tersebut.

Pasalnya, dicabutnya izin tidak berarti menggugurkan kewajiban perusahaan kepada negara dan atau daerah saat beroperasional. Baik berupa pajak maupun non pajak, seperti penerimaan negara bukan pajak (PNBP) harus tetap disetorkan ke kas negara.

'Pemerintah harus tetap menagih baik kewajiban keuangan maupun lingkungan perusahaan yang belum diselesaikan seperti pajak, PNBP maupun pelaksanaan reklamasi dan pascatambang kendati IUP-nya sudah dicabut,' kata Direktur Save Our Borneo (SOB) Kalteng Nordin di Palangka Raya, Senin (9/1/2016).

Nordin menekankan, pemerintah daerah juga harus terbuka dan mengumumkan ke publik nama perusahaan yang telah maupun belum mengantongi CnC.

Lalu dari data perusahaan pemengang IUP yang belum CnC itu, mana saja yang sudah dicabut izinnya dan yang belum.

Tindakan itu, meneguhkan asas transparansi pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) Kalteng.

'Apabila kepala daerah telah melakukan pencabutan IUP non-CnC, harus transparan dan terbuka kepada publik, yakni mana IUP yang dicabut dan mana yang telah berstatus CnC. Transparansi dilakukan agar masyarakat dapat memantau apakah izin-izin pertambangan tersebut melanggar hak-hak masyarakat atau tidak,' katanya. (ROZIQIN/B-3)

Berita Terbaru