Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kobar Berencana Usulkan Pembentukan Tim Pengawas Penyelesaian Sengkarut Sengketa Lahan TNI AU

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 09 Januari 2017 - 20:15 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun-DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) rencananya akan mengusulkan pembentukan Tim Pengawas, terkait pelaksanaan rekomendasi DPRD dalam penyelesaian konflik sengketa lahan dan aset daerah, yang terjadi di dalam kawasan atau sekitar kawasan Pangkalan TNI AU Iskandar Pangkalan Bun. Tim Pengawas dimaksud rencananya akan berisi atau terdiri dari sejumlah anggota legislatif lintas fraksi di DPRD Kobar.

Ketua DPRD Kobar, Triyanto menjelaskan, Tim Panitia Khusus (Pansus) penanganan konflik sengketa lahan dan aset daerah di perbatasan kawasan Hak Pakai TNI AU dan di areal Bandar Udara Iskandar Pangkalan Bun, telah menyelesaikan tugasnya. Hasil kerja Tim Pansus tersebut juga sudah dipaparkan dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2016, 5 Januari lalu.

"Rekomendasi penyelesaian permasalahan-permasalahan yang terjadi di kawasan Pangkalan TNI AU itu, juga sudah kita sampaikan kepada ke pemerintah daerah. Karena eksekutor kebijakan di daerah adalah pemerintah daerah," kata Triyanto saat dihubungi, Senin (9/1/2017).

Rekomendasi tersebut, menurut Triyanto, merupakan bentuk dukungan DPRD kepada pemerintah daerah, dalam pengupayaan penyelesaian konflik sengketa lahan dan aset daerah di dalam dan sekitar kawasan TNI AU. Triyanto berpendapat, pelaksanaan rekomendasi DPRD tersebut perlu diawasi. Untuk itu, DPRD Kobar rencanannya juga akan mengusulkan pembentukan tim pengawas.

"Perlu panitia atau tim pengawas. Rencananya akan kita usulkan. Nanti tim pengawas pelaksanaan rekomedasi DPRD itu akan diisi anggota legislatif lintas fraksi. Ini cukup penting, karena kalau penyelesaian permasalahan sengketa lahan dan aset daerah itu tidak segera dilaksanakan, takutnya nanti akan timbul konflik lagi seperti kemarin," kata Triyanto.

Seperti diberitakan sebelumnya. Tim Pansus DPRD Kobar berhasil menginventarisasi sedikitnya 3 persoalan utama pemicu munculnya konflik ketegangan warga, pemerintah daerah dan pihak TNI AU terkait sengketa lahan dan aset daerah di dalam kawasan TNI AU. Yakni, terjadinya pergeseran patok batas kawasan yang dikuasai oleh TNI AU Iskandar Pangkalan Bun, berdasarkan data keterangan Sertifikat Hak Pakai Nomor 39 Tahun 1993. Yang mengakibatkan lahan-lahan warga yang berbatasan langsung dengan kawasan itu, menjadi masuk ke dalam Kawasan Hak Pakai TNI AU.

Masuknya jalan penghubung perkotaan Kumai dan Pangkalan Bun ke dalam kawasan TNI AU Iskandar, berdasarkan peta lampiran Sertifikat Hak Pakai Nomor 39 Tahun 1993. Terakhir, belum selesainya proses administrasi yang disyaratkan oleh TNI AU, soal pengelolaan aset daerah, berupa fasilitas bangunan ruang VIP dan lahan parkir di areal Bandar Udara Iskandar, serta bangunan gapura selamat datang atau masuk yang dibangun pemerintah daerah di kawasan TNI AU Pangkalan Bun. (RADEN ARIYO WICAKSONO/B-8)

Berita Terbaru