Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ketapang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

WOW, Ada 6,3 juta Ha Tambang Masuk Kawasan Hutan Konservasi dan Lindung

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 09 Januari 2017 - 18:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gaung mengenai pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) bagi perusahaan bermasalah atau belum mengantongi sertifikat clean and clear (CnC) terus bermunculan.

Catatan Save Our Borneo, ada 6,3 juta hektare (ha) lahan tambang di Kalimantan Tengah memiliki konsesi yang masuk dalam areal hutan konservasi (HK) dan hutan lindung (HL).

'Sebagai catatan, temuan Koordinasi dan Supervisi Mineral dan Batu Bara KPK menyebutkan sebanyak 6,3 juta ha tambang masuk ke dalam kawasan hutan konservasi dan hutan lindung,' kata Direktur Eksekutif SOB Nordin di Palangka Raya, Senin (9/1/2017).

Selain itu, menurut Nordin, masih terdapat piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp26,2 triliun, yang mana Rp21,8 triliun di antaranya berupa dana hasil produksi batu bara (DHPB) atau royaltI dari lima perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi I.

'Dan sisanya Rp4,3 triliun dari PKP2B, KK, dan IUP. Temuan lain, sebanyak 75% IUP tidak membayar jaminan reklamasi dan pascatambang,' sambung dia.

Atas temuan itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah harus memastikan penyelesaian kewajiban sejumlah perusahaan tambang tersebut secara transparan karena menyangkut kerugian negara dan kerugian lingkungan hidup. (ROZIQIN/B-3)

Berita Terbaru