Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumba Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wow 6,3 Juta Hektar Konsesi Tambang Masuk Kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 09 Januari 2017 - 17:55 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gaung pencabutan terhadap izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah atau belum mengantongi sertifikat clean and clear (CnC) terus bermunculan. Apalagi IUP itu dinilai telah melanggar kawasan.

Berdasarkan catatan LSM Save Our Borneo, ada 6,3 juta hektare (Ha) konsesi tambang yang masuk dalam areal hutan konservasi (HK) dan Hutan lindung (HL) di Kalimantan Tengah (Kalteng). 'Sebagai catatan, temuan Koordinasi dan Supervisi Mineral dan Batubara KPK menyebutkan sebanyak 6,3 juta ha tambang masuk ke dalam kawasan hutan konservasi dan hutan lindung,'kata Direktur Eksekutif SOB, Nordin di Palangka Raya, Senin (9/1/2017).

Selain itu menurut Nordin, masih terdapat piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 26,2 triliun dimana 21,8 triliun diantaranya berupa dana hasil produksi batubara (DHPB) atau royalti dari lima Perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) Generasi I.

'Dan sisanya Rp 4,3 triliun dari PKP2B, KK dan IUP. Temuan lain, sebanyak 75% IUP tak membayar jaminan reklamasi dan pasca tambang,' sambung dia.

'Pemerintah harus memastikan penyelesaian kewajiban perusahaan-perusahaan tambang tersebut secara transparan karena menyangkut kerugian negara dan kerugian lingkungan hidup,' tandas Nordin mengakhiri. (M ROZIQIN/B-8)

Berita Terbaru