Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

SOB: Keberadaan IUP Non CnC Bebani Penataan Ruang

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 09 Januari 2017 - 18:25 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' KEBERADAAN perusahaan pemengang izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak berstatus clear and clean (CnC) di Kalimantan Tengah (Kalteng) telah membebani penataan ruang dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) berkelanjutan.

Berdasarkan catatan Save Our Borneo, lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kalteng yang konsen bidang lingkungan, 6,3 juta hektare (Ha) tambang memiliki konsesi yang masuk dalam areal hutan konservasi (HK) dan Hutan lindung (HL).

Hal itu merupakan temuan Koordinasi dan Supervisi Mineral dan Batubara komisi pemberantasan korupsi (KPK) RI. Dari segi jumlah, tahun lalu sedikitnya ada sekitar 400-an unit IUP yang non-CnC. IUP non-CNC juga tercatat merugikan negara karena masih terdapat piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 26,2 triliun belum dibayar.

Belum lagi kerugian lingkungan hidup karena kegiatan reklamasi pasca tambang tidak banyak perusahaan yang melakukan. 'Keberadaan IUP Non CnC ini membebani masalah penataan ruang dan pengelolaan sumberdaya alam menuju keberlanjutan yang ramah lingkungan,' kata Direktur Eksekutif SOB Nordin, Senin (9/1/2016).

Menurut dia, cara menyelamatkan bumi Kalteng dari salah kelola dan kesewenangan perusahaan adalah dengan tindakan tegas mencabut izin-izin yang non-CnC dan mengembalikan status lahannya sesuai dengan kebijakan peruntukan tata ruang wilayah yang telah ditetapkan, terlebih lagi jika izin IUP Non CnC tersebut berada dalam kawasan hutan.

Seperti diketahui, Kementerian ESDM telah memberikan batas waktu evaluasi izin usaha pertambangan mineral dan batubara (IUP Minerba) oleh Pemerintah Provinsi yang telah berakhir pada tanggal 2 Januari 2017 lalu.

Apabila melampaui batas waktu itu, maka berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 43/2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba, IUP yang berstatus non-Clean and Clear (Non-CnC) harus dicabut atau diakhiri. (M ROZIQIN/B-8)

Berita Terbaru