Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bukittinggi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Apkasindo: RUU Perkelapasawitan Rugikan Petani

  • Oleh Nedelya Ramadhani
  • 10 Januari 2017 - 11:06 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Asosiasi Petani Kelapa sawit Indonesia (Apkasindo) menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan sangat kontradiktif dengan peraturan pemerintah yang sudah dibuat sebelumnya.

"RUU ini masih sulit diaplikasikan karena tidak sesuai dengan kondisi petani sawit. Banyak pasal di dalam RUU ini perlu diperbaiki agar tidak merugikan petani dan dapat diaplikasikan," kata Sekretaris Jenderal Apkasindo, Asmar Arsjad, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Selasa (10/1/2017).

Asmar menilai, Pasal 10 RUU yang membahas soal izin usaha perkebunan (IUP) tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Selama ini, IUP untuk petani tidak ada karena luas lahannya di bawah 25 hektare (ha).

"Fakta di lapangan, ada petani juga yang memiliki lahan seluas 100 ha, 300 ha dan 500 ha. Karena itu kami minta IUP untuk itu juga perlu dikaji dalam RUU ini," papar dia.

Kemudian Pasal 47 ayat 2 terkait pemerintah bisa memberikan subsidi atau potongan harga. Pasal ini tidak realistis, karena pemerintah tidak bisa mengatur swasta dalam menentukan harga, sedangkan pada Pasal 48 ayat 1, terdapat soal kewajiban petani memupuk sawit.

"Pasal ini memberatkan bagi petani, karena petani itu tidak pernah memupuk kebun mereka. Apabila pasal ini berlaku, maka petani akan dihukum, ini sulit diterapkan," ujar Asmar.

Hal serupa terjadi pada Pasal 97 soal sanksi bagi petani bila tidak merawat tanaman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta, dan Pasal 98 bila petani tidak memanen akan kena sanksi penjara dan denda. Pasal-pasal ini sangat merugikan petani. (NEDELYA RAMADHANI/m)

Berita Terbaru