Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sambas Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dirikan Bangunan Tak Boleh 60 Meter dari Bibir Sungai Kahayan

  • Oleh Testi Priscilla
  • 10 Januari 2017 - 11:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Palangka Raya, Rojikinnor mengatakan pemerintah kota akan membuat aturan untuk menata permukiman warga di pinggir Sungai Kahayan. Nantinya warga tidak boleh mendirikan bangunan dengan jarak minimal 60 meter dari bibir sungai.

"Ke depan permukiman warga dibatasi dari bibir sungai hanya 60 meter, sedangkan kurang dari itu tidak dibolehkan," tutur Rojikinnor, Selasa (10/1/2017).

Dikatakan, beberapa pemukiman warga di sebelah kanan jalan maupun kiri dekat Sungai Kahayan sudah dibebaskan dengan ganti rugi untuk memulai membangun waterfront city di Flamboyan Bawah.

"Penilaian ganti rugi menggunakan jasa aprisel dan alhamdulillah semuanya selesai. Ke depan kita akan lanjutkan pembebasan lahan," tandasnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru