Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kontrak Tiga Perusahaan Diputus oleh PPK

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 10 Januari 2017 - 15:28 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sepanjang 2016 kemarin, ada tiga perusahaan yang kontrak kerjanya diputus oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum.

"Ada tiga rekanan yang diputus kontrak tahun 2016," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Kotawaringin Barat, Agus Yuwono di ruangannya, Rabu (10/1/2017).

Pemutusan kontrak kerja tersebut, karena tiga perusahaan itu terlambat mengerjakan proyek.

Berdasarkan Perpres 54/2010 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Perpres 172/2014, menyebut, PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila kebutuhan barang atau jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak.

Dari aturan itu, semestinya perusahaan di Kotawaringin Barat yang diputus kontrak tahun 2016 masuk dalam daftar hitam alias black list. (KOKO SULISTYO/B-2)

Berita Terbaru