Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perusahaan Wajib Terapkan UMK 2017

  • Oleh Norhasanah
  • 10 Januari 2017 - 15:52 WIB

BORNEONEWS, Sukamara ' Perusahaan yang ada di Kabupaten Sukamara diminta melaksanakan peraturan tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2017 sejak Januari ini.

'Saat ini kami belum menyosialiasikannya, namun perusahaan sudah tahu adanya kenaikan pada UMK sejak dikeluarkannya surat dari gubernur Kalimantan Tengah.' Kata Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial Dinas Narkertrans Sukamara, Mannen Simanjunta, Selasa (10/1/2017).

Mannen berjanji akan tetap memantau dan mengawasi memastikan agar semua perusahaan menerapkan UMK yang sudah disahkan agar pekerja merasa diperhatikan.

'Karena ini hak, jadi perusahaan wajib menerapkannya. Terlebih dalam menyusun UMK ini telah melibatkan semua pihak.' Tutunya.

Jadi, menurutnya, tidak ada lagi alasan bagi perusahaan yang merasa keberatan dan tidak menjalankan UMK tahun 2017 karena apabila dilanggar perusahaan bisa disanksi.

UMK Sukamara tahun 2017 ini mengalami kenaikan 9,5 persen dibanding 2016. Jika sebelumnya pekerja menerima upah sebesar Rp2.208.854 kini menjadi Rp2.418.695 per bulan.

'Dari kenaikan UMK tersebut terdapat selisih mencapai Rp200 ribu, dan kenaikan ini cukup besar bagi para buruh.' kata Mannen Simanjuntak. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru