Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Syarat Administratif Pemekaran Kapuas Ngaju Telah Disetujui

  • 10 Januari 2017 - 17:02 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Syarat Administratif otonomi daerah pemekaran Kabupaten Kapuas Ngaju telah disetujui pihak eksukutif dan legislatif pada Rapat Paripurna ke 13 masa persidangan III sekaligus penutupan persidangan DPRD 2016.

Sebagai bentuk perhatian dan komitmen untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat Kapuas Ngaju, Pemerintah Daerah melalui Bupati Kapuas bersama DPRD Kapuas menandatangani dukungan terhadap pemekaran Kabupaten Kapuas.

"Dalam Paripurna sudah ditandatangani persetujuan administratif daerah otonom baru (DOB) yakni pemekaran Kabupaten Kapuas Ngaju oleh Bupati dan Pimpinan DPRD Kapuas. Artinya, Pemerintah dan Dewan sudah berkomitmen memberikan dukungan dan persetujuannya, baik dukungan aministratif, anggaran, dan politik terhadap daerah DOB Kapuas Ngaju," kata anggota DPRD Kapuas, Berinto kepada awak media, Selasa (10/1/2017).

Selaku wakil rakyat dari dapil IV wilayah Kapuas Ngaju, Berinto mengapresiasi Bupati Kapuas dan DPRD atas persetujuannya terhadap pemekaran Kabupaten Ngaju tadi. "Ini pertanda Pemkab Kapuas dan DPRD Kapuas berkomitmen memberikan persetujuan dan dukungan terhadap aspirasi masyarakat Kapuas Ngaju. Pada waktunya nanti, masyarakat dapat menikmati pembangunan dan pelayanan." (DJIMMY NAPOLEON/N).

Berita Terbaru