Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gagal Paham Kenaikan Pajak Kendaraan 2-3 Kali Lipat, Padahal Pajak tidak Naik

  • Oleh Rahmad Minarto
  • 10 Januari 2017 - 20:00 WIB

BORNEONEWS - Terbitnya Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif PNBP di lingkungan kepolisian tak ayal menimbulkan keresahan.

Parahnya perubahan tarif ini dipahami keliru oleh masyarakat. Masyarakat mengira mereka harus bayar pajak dua sampai tiga kali dari yang biasa dibayar setiap tahunnya. Misal yang biasa bayar Rp250 ribu dikira bakal harus bayar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu. Padahal bukan demikian. Terbitnya PP ini tidak lantas membuat masyarakat membayar pajak sebesar dua sampai tiga kali lipa dari yang mereka biasa bayarkan setiap tahun.

Lantas apa maksud kenaikan tarif dalam PP no 60 tahun 2016

Dari judul PP tersebut tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, sangat jelas bukan pajak kendaraan yang naik. Lalu apa yang naik

Sebenarnya infografik yang diterbitkan oleh kepolisian sudah sangat jelas menyebutkan apa saja tarif yang naik. Namun info itu masih membingungkan bagi sebagian orang.

Untuk memudahkan memahami berapa kenaikan biaya yang harus kita bayar, mari kita buka STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah yang kita miliki.

Item yang kita bayar antara lain, BBN-KB (Biaya Balik Nama Kendaran Bermotor), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja), Biaya Administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNBK.

Dari kelima poin di atas, kita bandingkan dengan poin yang ada dalam PP Nomor 60 Tahun 2016, maka poin dua (Pajak Kendaraan Bermotor) tidak ada kenaikan. Yang naik adalah poin berikut, yakni BBN-KB (jika kita melakukan balik nama), Biaya Administrasi STNK: (1) Penerbitan STNK dibayar setiap 5 tahun sekali semula Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu untuk roda dua dan tiga, sedangkan untuk roda empat atau lebih naik dari Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu. (2) Stempel Pengesahan STNK yang semula gratis menjadi Rp25 ribu untuk roda dua dan tiga, sedangkan roda empat atau lebih sebesar Rp50 ribu dibayar tiap tahun.

Biaya Administrasi TNBK: biaya ganti plat nomor baru dibayar setiap lima tahun sekali, naik dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu untuk roda dua dan tiga, sedangkan roda empat atau lebih naik dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu.

Rincian di atas jelas menunjukkan bahwa kita tidak akan membayar dua hingga tiga kali lipat dari yang biasa kita bayar, tetapi kenaikan yang harus kita tanggung adalah bagian point Biaya Adm STNK dan TNBK.

Demikian penjelasan tentang 'Gagal Paham Kenaikan Pajak Kendaraan 2-3 Kali Lipat, Padahal Pajak Tidak Naik'. Semoga bisa membantu.

Oleh: Lis Tijohadiningrum

Penulis adalah pemerati perkembangan sosial budaya

Tinggal di Jakarta

Berita Terbaru