Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mahakam Ulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ngurus Sertifikat Tanah Ternyata Ribet dan Njlimet

  • 10 Januari 2017 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Mengurus tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) ternyata ribet dan njlimet. Itu yang diungkapkan sejumlah warga di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

"Prosesnya panjang dan bertele-tele. Pokoknya ribet dan njlimet banget," ungkap Adi, warga Pangkalan Bun di ruang tunggu Kantor BPN Pangkalan Bun. Selasa (10/1/2017).

Adi mengaku sudah mulai mengurusnya awal tahun 2016 lalu. Selain harus bolak-balik ke kantor BPN, Ia sudah habis sekitar Rp3 juta, belum termasuk biaya yang keluar untuk membeli materai dan lain-lain. "Hampir setahun baru kelar dan sudah beberapa kali bolak-balik kantor BPN," ucapnya kesal.

Terpisah, Kepala BPN Pangkalan Bun Arya Ismana menjelaskan, sebelum melakukan sertifikasi tanah ke kantor BPN, para pemohon diwajibkan mempersiapkan segala berkas resmi terkait kepemilikan tanahnya.

"Pertama, harus lengkap dulu berkas-berkasnya. Kalau belum lengkap, kita belum bisa urus permintaan sertifikat tanahnya," ujar Arya ditemui Borneonews di ruang kerjanya.

Berkas-berkas tersebut digunakan untuk menentukan jenis pemberian sertifikat tanah. Setelah semua berkas asli tanah dibawa dan diverifikasi, pemohon bisa mengambil formulir di loket, kemudian mengisi dan menandatanganinya di atas meterai.

Adapun berkas-berkas wajib yang mesti dipenuhi pemohon adalah formulir permohonan, salinan identitas, surat kuasa apabila dikuasakan, salinan SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, dan penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan lampiran bukti SSP/PPh.

Sementara itu, untuk biaya dan waktu, Arya mengaku bisa berbeda-beda bergantung pada sertifikat tanah jenis apa yang dimohonkan oleh pemohon, meskipun semua besaran biaya layanan pertanahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128/2015 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Waktu pemprosesannya bervariasi antara 38 hari hingga 97 hari kerja untuk sertifikat tanah pertama kali dan untuk sertifikat peralihan membutuhkan waktu lima hingga 15 hari kerja.

"Misalnya gini, untuk tanah warisan kan nanti ada surat keterangan wasiat dan akta wasiat dari notaris, nah itu yang perlu dibawa untuk mengurus sertifikatnya. Jadi, biayanya juga beda," katanya.

Untuk menghindari persolan yang timbul dikemudian hari, Arya mengaku pengurusan sertifikat tanah dilakukan secara teliti sesuai standar operasional procedure (SOP) yang berlaku.

"Jadi tidak sembarangan mengeluarkan sertifikat. Jangan sampai sertifikat yang baru terbit dicabut lagi karena digugat pihak lain," pungkas Arya. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-8)

Berita Terbaru