Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karimun Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terganjal Perbup, Gaji Guru Kontrak 2017 Tidak bisa Naik

  • Oleh Norhasanah
  • 11 Januari 2017 - 12:47 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sukamara menegaskan bahwa tahun anggaran 2017 ini gaji guru kontrak di kabupaten ini tidak naik.

Keterangan Sekretaris Dikbud Sukamara Karyono, alasan belum adanya kenaikan gajih bagi tenaga kontrak tersebut karena pihaknya masih terikat dengan peraturan bupati (Perbup) yang lama yang sampai saat ini belum diubah. "Sehingga sampai saat ini gaji guru kontrak masih Rp1,5 juta per bulan, sama dengan tahun lalu," kata Karyono, Rabu (11/1/2017).

Menurut dia, kemungkinan adanya kenaikan gaji tenaga kontrak bisa saja terjadi jika adanya Perbup baru yang mengatur pembayaran gajih untuk menambah gaji tenaga honor.

"Jika peraturannya begitu, maka kita akan naikkan gajinya," tuturnya.

Saat ini gaji tenaga kontrak yang berjumlah 197 orang tersebut sudah menelan anggaran Rp4 miliar, dan jika dinaikkan maka diperkirakan menjadi Rp5 miliar setiap tahunnya.

"Sebesar apapun anggarannya akan kita siapkan untuk tenaga kontrak, dan ini tidak masalah karena demi kebaikan pendidikan di Kabupaten Sukamara agar kualitas pendidikan kita semakin baik," ujar Karyono. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru