Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Muna Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

JPU akan Hadirkan Saksi Ahli dari BPKP di Sidang Tipikor Mantan Kades Liku

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 11 Januari 2017 - 15:03 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau Dirinya menyebutkan persidangan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2010, 2012 dan 2013, yang menjerat Nipol, mantan Kepala Desa (Kades) Liku, Kecamatan Batang Kawa, akan berlanjut. dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palangka Raya, Kamis (12/1/2017) besok,

"Pada pesidangan besok (Kamis) adalah agenda mendengar keterangan ahli. Kita akan mendatangkan saksi ahli dari BPKP untuk menghitung kerugian negara atas dugaan tipikor yang dilakukan terdakwa selama menjabat sebagai kades," ujar Kajari Lamandau, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamandau, Arief Mulya Sugiharto, Rabu (11/1/2017).

Dibeberkannya pula, dalam perkara Nipol ini, terdakwa diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dana ADD tahun anggaran 2010, 2012 dan 2013 dengan modus Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. Misalnya pembelian sejumlah barang inventaris kantor, seperti motor, ATK hingga mesih potong rumput yang berdasarkan penyelidikan dan penyidikan diduga kuat telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp60 juta lebih.

Dugaan tersebut, sambung Arief, kian diperkuat dengan sejumlah keterangan saksi yang telah didatangkan dalam persidangan.

"Sekitar 15 saksi sudah dihadirkan dalam persidangan. Kami menilai kesaksiannya cukup mendukung terhadap apa yang kami tuduhkan kepada terdakwa," jelasnya. (HENDI NURFALAH/B-11)

Berita Terbaru