Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kaur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Lamandau Sebut Mantan Kades Liku Akui Lakukan LPJ Fiktif Dana ADD

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 11 Januari 2017 - 15:46 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau menyebutkan, terdakwa mantan Kepala Desa (kades) Liku, Kecamatan Batang Kawa, Nipol, mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) seperti dituduhkan. Caranya, dengan membuat laporan pertanggungjawaban (lpj) fiktif Anggaran Dana Desa (ADD).

"Dalam beberapa kali sidang yang telah digelar Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palangka Raya, yang bersangkuatan (Nipol) mengakui pebuatannya, yang bersangkutan tidak mengelak," ujar Kajari Lamandau, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lamandau, Arief Mulya Sugiharto, Rabu (11/1/2017).

Arief menjelaskan, terdakwa Nipol secara umum mengakui melakukan upaya korupsi dengan pola membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. Misalnya, Nipol membeli sejumlah barang inventaris kantor, tapi pada laporannya tidak sesuai realisasinya.

"Contoh, dalam persindangan-persidangan sebelumnya telah terungkap bahwa anggaran pembelian kendaraan sepeda motor itu sebesar Rp19 juta, padahal sebenarnya aslinya Rp14 juta, tapi dalam LPJ terdakwa melaporkannya tetap Rp19 juta," sebutnya.

Selain pembelian kendaraan sepeda motor dengan harga fiktif, sebutnya lagi, Nipol juga membuat LPJ yang tidak sesuai fakta, misalnya untuk beberapa item laporan pembelian ATK hingga mesin pemotong rumput.

"Modus lainnya, misalnya dia (Nipol) melaporkan pembelian barang di toko A dengan menunjukkan bukti pembelian, padahal di toko A tersebut tidak menjual barang yang dilaporkan tersebut," bebernya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, mantan Kades Liku periode 2010-2016 yang kewenangannya sempat dibekukan oleh Bupati Lamandau tersebut, atas tindakan terdakwa negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp60 juta lebih.

Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan yang terungkap, kesaksian saksi dan ahli dan didukung dengan pengakuan terdakwa, Jaksa Arief meyakini bahwa persidangan Nipol akan berjalan sesuai harapan JPU.

Dalam perkara dugaan tipikor mantan Kades Liku yang diungkap Satreskrim Polres Lamandau di tahun 2016 lalu itu, JPU menilai terdakwa telah melanggar undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3 tentang perubahan undang-undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Atas perkara itu, terdakwa terancaman pidana paling singkat 4 tahun dan denda Rp200 juta. (HENDI NURFALAH/N).

Berita Terbaru