Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Alasan BPN Ngurus Sertifikat Tanah Jadi Lama dan Ribet

  • 11 Januari 2017 - 18:57 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pengurusan sertifikat tanah yang lama dan ribet, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali terjebak alasan klasik.

Perbaikan sistem yang sudah diprogramkan oleh pemerintah pusat juga tampaknya tidak banyak berpengaruh dengan prosesnya di lapangan.

Hingga saat ini, pengurusan sertifikat tanah tetap berjalan ruwet dan bertele-tele. Pemohon harus melewati sedikitnya 10 tahapan sejak pertama kali mendaftar hingga menerima sertifikat.

Keterbatasan pegawai hingga ketidaklengkapan dokumen kemudian melengkapi liku-liku pembuatan sertifikat hingga bertahun-tahun.

"Masih ada dokumen pemohon tidak lengkap, ditambah lagi empat kepala seksi (Kasi) di BPN Kobar sudah pensiun, sehingga kita mengangkat pelaksana tugasnya. Otomatis pegawainya tambah minim," beber Kepala BPN Kobar, Arya Ismana kepada Borneonews, Rabu (11/1/2017).

Empat Kasi tersebut diantaranya, Kasi Pengukuran Tanah, Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran, Kasi Pengaturan dan Prnataan Pertanahan serta Kasi Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan. "Tiga Kasi diganti Kasubsi dan satunya diganti Kabag TU, otomatis kami pincang saat memproses permohonan masyarakat," ucapnya.

Akibatnya, target kantor pusat BPN, jika proses pelayanan pendaftaran tanah pertama kali milik perorangan memerlukan waktu 38 hari kerja hingga 98 hari kerja pun sulit terealisasi dan terkesan hanya di atas kertas. "Pekerjaan yang seharusnya ringkas pun menjadi rumit dan berlarut-larut," sebutnya.

Normalnya, terang Arya, apabila dokumen pada saat warga mendaftar lengkap, maka dalam 15 hari kerja, peta bidang jadi. Dengan catatan, status tanah clean and clear tanpa ada tumpang-tindih dan sudah dilakukan pemasangan tanda batas. Serta pengukuran disaksikan saksi.

Seandainya proses pengukuran dan pemetaan berjalan lancar, maka pemberian surat keterangan hak atas tanah dan proses penerbitan sertifikat rampung, jika pemohon melunasi BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

Setali tiga uang, keterbatasan pegawai ini juga menjadi kendala sehingga pemberian surat keterangan hak atas tanah pun lambat. "Sebenarnya alasannya klasik juga sih. Mirip dengan juru ukur, petugas pemeriksaan tanah juga minim," tuturnya.

Usulan penambahan sumber daya manusia (SDM) diakui Arya sudah diusulkan, namun belum direspons Kementerian terkait. Akibatnya, tak ada penambahan tenaga ahli dalam beberapa tahun terakhir.

"Menutupinya kami membuka lowongan untuk petugas perbantuan di setiap seksi, tapi tidak boleh diberi surat tugas. Hanya membantu administrasi saja," katanya.

Padahal, volume pekerjaan yang harus dikerjakan dalam sebulan seratusan berkas. Sehingga proses input data secara komputerisasi pun terkendala.

"Sebenarnya simpul-simpul mana yang relatif memerlukan waktu sudah kami identifikasi. Karena kantor pusat kan maunya kita cepat kerjanya," terangnya.

Di balik rumitnya pengurusan sertifikat, Arya menyebut, proses pembiayaan sudah transparan dan bisa diakses seluruh warga. Termasuk menghitung simulasi dari biaya pengukuran hingga biaya pendaftaran. Sehingga tudingan miring pun bisa ditepis. "Semuanya sudah terbuka dan sangat transparan," cetusnya.

Namun, lanjut dia, salah satu kendala saat ini adalah praktik pihak ketiga (Arya tidak mau menyebut calo). Masih ada pemohon dengan berbagai alasan menggunakan pihak ketiga ketika mengurus sertifikat.

"Tetapi juga kami tidak bisa menolak, karena mereka punya surat kuasa. Mereka bisa menunjukkan pada saat kami minta," tandasnya.

Alasan-alasan itulah yang membuat pengurusan sertifikat tanah di Kantor BPN Kabupaten Kobar menjadi lebih lama, terkesan ribet dan bertele-tele. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-8)

Berita Terbaru