Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Tuntut Terdakwa di Bawah Umur 3,6 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan

  • 11 Januari 2017 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa anak di bawah umur, Nor Efendy, dalam kasus pembunuhan terhadap Ahmad Habibi, dengan hukuman 3,6 tahun penjara. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, jaksa berkesimpulan, terdakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan, termasuk pengakuan terdakwa dalam persidangan dengan pasal yang disangkakan 338 KUHPidana dengan tuntutan penjara 3 tahun 6 bulan.

"Memang tersangka adalah anak di bawah umur, namun dalam persidangan terdakwa mengakui telah membunuh korban dengan cara mencekik, sehingga meninggal dunia," kata Aryo Wicaksono, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, Rabu (11/1/2017).

Memang ada 3 pasal untuk menjerat terdakwa, yaitu pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 338 ayat 3 KUHPidana dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Jaksa mengungkapkan, fakta persidangan menunjukkan terdakwa telah sengaja ataupun tidak sengaja telah menghilangkan nyawa sesorang.

"Tuntutan kepada terdakwa berdasarkan pertimbangan tadi, kesimpulannya, telah melakukan pembunuhan. Setelah dilakukan analisis kekerasan terhadap anak mengakibatkan kehilangan nyawa sesorang ada unsur melakukan kekerasan itu kurang tepat bagi anak di bawah umur," katanya. (DJIMMY NAPOLEON/N).

Berita Terbaru