Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pangandaran Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tembakau Gorila telah Beredar di Kalteng

  • Oleh Rahmad Minarto
  • 11 Januari 2017 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah Kombes Pol Sumirat Dwiyanto menyebut tembakau gorila telah beredar di Bumi Tambun Bungai.

"Memang sudah ada informasi dari masyarakat jika tembakau itu sudah beredar di Kalimantan Tengah. Namun BNN belum berhasil mengungkap," kata Sumirat, Rabu (11/1/2017).

Tembakau gorila oleh BNN telah dimasukkan dalam daftar narkoba jenis baru sehingga pengguna atau pengedarnya bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba.

Menurut dia, tembakau gorila merupakan campuran antara tembakau atau rokok dan ganja sintetis, sehingga masuk kategorikan narkoba.

Temuan dari penyelidikan BNNP dan kepolisian sebelumnya juga menyebutkan jika tembakau gorila mengandung zat kimia AB-CHMINACA, yang dapat menimbulkan efek halusinasi seperti ganja. Zat ini disebut menyebabkan candu dan menurunkan kinerja otak.

"Untuk di Kalimantan Tengah, modus peredaran narkoba jenis ini merujuk pada penjualan menggunakan sistem online' (daring) dengan jenis dan nama yang bervariasi," katanya.

Wakapolda Kalteng Kombes Pol Suroto pun menyatakan pihaknya terus melakukan berbagai upaya pencegahan peredaran narkoba termasuk tembakau gorila.

"Kami juga mengajak dan meminta seluruh masyarakat Kalimantan Tengah untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba," katanya.

Di antaranya dengan turut aktif dalam pencegahan, pengawasan di lingkungan tempat tinggal, termasuk memberikan laporan atau informasi kepada petugas jika menyaksikan aktivitas yang mencurigakan. (ANT/B-3)

Berita Terbaru