Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banggai Laut Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepala Disdukcapil Akui Pemalsuan Dokumen Keluarga Pendeta

  • Oleh Ramadani
  • 11 Januari 2017 - 21:38 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Utara Ledianto membenarkan dan mengakui bahwa oknum aparatur Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, berinisial MW, telah melakukan pemalsuan dokumen kependudukan keluarga seorang pendeta.

Menurut dia, peristiwa pemalsuan terjadi pada 2013, sebelum dirinya menjabat sebagai kepala Disdukcapil. Pada saat itu kepengurusan dokumen kependudukan belum gratis.

Namun, setelah dirinya menjabat sebagai kepala Disdukcapil pada 2014, terjadi perubahan peraturan dengan mewajibkan pelayanan kependudukan secara gratis.

'Karena pemerintah seperti yang disampaikan oleh Dirjen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, setiap warga negara memiliki kesamaan kebahagiaan saat mereka keluar bank setelah mengambilkan uang. Begitu juga dengan warga saat keluar dari Disdukcapil mereka akan semringah setelah menerima dokumen kependudukan,' ujarnya, Rabu (11/1/2017).

Setelah diusut oleh pihak kepolisian, ternyata MW mendapat dokumen itu dari salah seorang petugas Disdukcapil yang sudah dipecat.

Namun Ledianto enggan menyebutkan nama petugas Disdukcapil tersebut. 'Memang ada satu petugas honor Disdukcapil yang dipecat lantaran terlibat pemalsuan kopi KTP pada masa pencalonan independen beberapa tahun lalu,' sebutnya.

Memang secara aturan, dalam kepengurusan dokumen kependudukan tidak boleh ada calo atau sejenisnya. Akan tetapi masyarakatlah yang memberi kesempatan atau kepercayaan kepada pihak-pihak tertentu untuk mengurus dokumen kependudukan tersebut.

'Kita dari Disdukcapil sebenarnya merasa terbantu dengan cara tersebut, asalkan tidak ada pungutan atau ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Sebab dokumen kependudukan ini sangat penting, tidak hanya sebagai identitas diri, melainkan untuk memudahkan segala persyaratan ketika berurusan dengan pihak lain,' tandasnya.

Berkaitan dugaan pemalusan dokumen kependudukan keluarga pendeta, pihak Disdukcapil telah menggantinya dengan dokumen asli.

Selain iitu, Disdukcapil juga memediasi agar permasalah tersebut tidak sampai ke pihak kepolisian dan diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat mereka sama-sama satu desa. (RAMADHANI/B-3)

Berita Terbaru