Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Humbang Hasundutan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

RSUD Kuala Pembuang Miliki 100 Orang Pendonor Darah Tetap

  • Oleh Parnen
  • 12 Januari 2017 - 09:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Pembuang berupaya meningkatkan layanan kesehatan. Caranya menyediakan kantong darah yang siap diberikan kepada pasien. Saat ini rumah sakit sudah memiliki pendonor darah tetap sekitar100 pendonor.

Meski jumlah pendonor terbilang cukup, namun untuk permintaan kantong darah oleh para pasien masih minim. Meski demikian pihak rumah sakit selalu menyediakan kantong darah jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

"Saat ada pasien yang membutuhkan transfusi darah, kita siap menyalurkan. Karena kita sudah memiliki alat penyimpanan kantong darah dengan kapasitas simpan 100 kantong," kata Direktur RSUD Kuala Pembuang, Reson Rusdianto, Kamis (12/1/2017).

Masih minimnya permintaan kantong darah in pihaknya hanya menyediakan penyimpanan lima kantong saja. Sementara jika misalkan jumlah itu habis digunakan untuk keperluan yang sifatnya mendesak, maka dari kalangan pendonor siap mendonorkan darahnya dengan segera sesuai jenis darah yang diinginkan.

"Sebenarnya kalau dilihat dari segi kapasitas alat penyimpan kantong darah, kita bisa saja mengisi atau menyediakan stok darah berdasarkan kapasitas yang ada. Berhubung permintaan minim, kita sediakan seperlunya. Namun jika itu habis, kita sediakan yang baru melalui kesiapan pendonor," jelasnya.

Dia menambahkan, menyangkut tawaran pendonoran darah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendonor. Antara lain usia berkisar antara 18-60 tahun. Sementara bagi usia di atas 60 tahun harus dengan pertimbangan dokter apakah bisa dilakukan donor atau tidak.

Selain itu, berat badan pendonor minimal 50 Kg dengan memiliki kadar hemoglobin minimal 12,5 g/dl, tekanan darah sistolik antara 100-180 mm Hg dan diastolik antara 50-100 mm Hg. Sementara dari calon pendonor perempuan ada syarat tambahan yakni tidak dalam kondisi haid, hamil serta tidak sedang menyusui. (PARNEN/B-6)

Berita Terbaru