Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus KDRT di Seruyan Enggan Dilaporkan Karena Takut Malu

  • Oleh Parnen
  • 12 Januari 2017 - 09:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Saat ini tingkat pengetahuan kaum perempuan terutama kaum ibu rumah tangga (IRT) berkenaan masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), masih minim di Kabupaten Seruyan.

"Selain minimnya pengetahuan soal masalah itu, bahkan seringkali korban KDRT yang didominasi IRT enggan melaporkan kasus kekerasan yang terjadi dalam biduk rumah tangga mereka. Hal itu lebih disebabkan lantaran malu jika prahara rumah tangganya diketahui orang lain," kata Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BP2KB) Seruyan, Sumarjono, Kamis (12/1/2017).

Sumarjono menilai sampai saat ini kaum perempuan yang menjadi korban KDRT tidak tahu secara detail bagaimana tata cara pelaporan kasus KDRT.  Untuk itulah pihaknya rutin tiap tahun melakukan sosialisasi anti kekerasan KDRT mencakup pelaksaan dibeberapa kecamatan.

"Untuk menekan jumlah KDRT, pemerintah sudah memberikan undang-undang yang mengatur masalah KDRT ini. Salah satunya penerapan undang-undang penghapusan KDRT UU No 23 Tahun 2004,"  terangnya.

Berkenaan kendala yang dihadapi pihaknya dalam menanggulangi atau meniadakan masalah KDRT ini, sambung dia, juga karena sangat minimnya korban KDRT yang melapor kepada pihak kepolisian.

"Saya imbau jika ada korban KDRT diharap segera melapor kepada pihak yang berwajib, sehingga permasalahannya bisa diselesaikan. Apalagi sekarang si pelapor (korban) juga dilindungi undang-undang, baik itu menyangkut keselamatan atau lain sebagainya yang menjadi hak yang bersangkutan (korban)," pintanya.

Sementara itu informasi dari Polres Seruyan menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp15 juta.

Sedangkan tindakan yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat diancam kurungan selama 10 tahun dengan denda Rp30 juta. Terakhir, mengakibatkan matinya korban diancam pidana kurungan 15 tahun dan denda Rp45 juta. (PARNEN/B-6)

Berita Terbaru