Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pegunungan Arfak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Di Palangka Raya Kendaraan Wajib Miliki Tempat Sampah

  • Oleh Testi Priscilla
  • 12 Januari 2017 - 10:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Kota Palangka Raya sudah mengetok beberapa raperda menjadi perda di 2016. Salah satunya perda persampahan menyebutkan setiap kendaraan, baik itu kendaraan pribadi terlebih kendaraan umum wajib memiliki tempat sampah.

"Ini supaya selama di perjalanan tidak membuang sampah sembarangan. Kita lihat sekarang orang kalau naik mobil dan mau buang sampah tinggal buka jendela kemudian di buang di jalanan begitu saja, ini perilaku yang tidak sehat," ungkap Alfian Batnakanti, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (12/1/2017).

Dikatakan, angkutan umum ini disebut berarti termaauk angkutan barang atau angkutan penumpang, kesemuanya wajib dilengkapi tempat-tempat sampah di dalam kendaraannya.

"Apalagi kalau angkutannya perjalanan jauh, ke luar kota, tentu akan memproduksi banyak sampah. Harus ada tempat sampah yang mampu menampung sampah itu di kendaraan. Nanti setelah berhenti di halte atau terminal, pasti ada tempat sampah yang lebih besar, di situlah sampah dari kendaraan dibuang kembali," tegassnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru