Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Palu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perda Perkebunan Kalteng Belum Efektif

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 12 Januari 2017 - 12:02 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Keberadan Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Taengah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan, dinilai belum efektif.

Penilaian itu datang dari Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalteng Arie Rompas. Argumentasinya, selama lima tahun berjalan, Perda itu belum bisa membuat lingkungan hidup di Bumi Tambun Bungai terselamatkan.

"Perda belum memberi kontribusi positif dan maksimal tentang penyelamatan lingkungan terutama untuk gambut. Belum efektif karena tidak dibarengi dengan kuatnya law enforcement atau penegakan hukumnya," kata Arie Rompas pada kegiatan Dialog Publik Upaya Penegakan Hukum dan Perlindungan Lahan Gambut dalam Kebijakan Perda Perkebunan di Kalteng, Kamis (12/1/2017).

Selain Wahli, dialog itu juga menghadirkan perwakilan Badan Restorasi Gambut (BRG) dan Dinas Perkebunan Kalteng. (ROZIKIN/B-3)

Berita Terbaru