Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manokwari Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

8 Ribu Butir Pil Dextro Akan Diselundupkan ke Kalbar

  • Oleh Cecep Herdi
  • 12 Januari 2017 - 16:09 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Delapan ribu butir pil dextro yang dibawa tersangka Arman Maulana (21) warga Kuala Jelai Sukamara akan diselundupkan ke Dusun Air Hitam Kecamatan Manis Mata, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

"Saya diberi modal oleh Antoni dari Kalbar sana sebesar Rp5,5 juta, saya disuruh membeli dari Ulfa di Kecamatan Kumai," kata Tersangka kurir pil Dextro, Arman Maulana di Satresnarkoba Polres Kobar, Kamis (12/1/2017) siang.

Ia mengaku, pil yang sudah dilarang produksinya sesuai UU kesehatan itu ia terima dari sesorang bernama Ulfa di sekitar lapangan Senggora, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, Selasa (10/1/2017) sore.

"Saya dapat untuk Rp1 juta, sudah tiga kali menjadi kurir pil dextro," aku Arman Maulana.

Kasa Narkoba Polres Kobar, IPTU Kariatmono mengatakan, penyuplai pil ini sesuai keterangan terasangka masih dalam pengejaran.

Tersangka sendiri kini sudah mendekam di tahanan Mapolres Kobar dan dijerat pasal 197 Undang undang Kesehatan nomor 39 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami masih dalam mengembangkan kasus ini, peredaran pil Dextro ini sudah dilarang. Peredaran pil ini ilegal," katanya. (CECEP HERDI/B-8)

Berita Terbaru