Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mahasiswa Demo Terkait Terbitnya PP No 60 Tahun 2016

  • Oleh Budi Yulianto
  • 12 Januari 2017 - 15:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi pemuda bersatu menggelar demo di Bundara Besar, Palangka Raya, Kamis (12/1/2017) sekitar pukul 14.30 WIB.

Demo yang diikuti beberapa organisasi kemahasiswaan itu berkaitan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Dalam orasi mereka, mahasiswa menyebut bahwa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah kali ini tidak sejalan dengan nawacita yang menjadi program unggulan Presiden Joko Widodo.

Menurut mereka, naiknya tarif perpajakan tersebut berdampak terhadap perekonomian masyarakat kecil. Pasalnya, menyebabkan naiknya beberapa harga bahan kebutuhan pokok.

Sementara itu, dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Umum PW KAMMI Tri Handoko, Ketua Umum HMI Cabang Palangka Raya Rahmad Fauzi, Ketua Umum FSLDK Kalteng Elis Elyas, dan Ketua Umum BPI Kalteng Adi Cahyono, ada lima poin yang dituntut mahasiswa.

Di antaranya, menolak secara tegas PP No 60 Tahun 2016 yang berisi daftar kenaikan biaya kendaraan bermotor hingga tiga kali lipat, karena dinilai menyengsarakan rakyat Indonesia.

Kedua, mendesak pemerintah untuk mengembalikan harga kebutuhan pokok sesuai dengan harapan masyarakat Indonesia.

Ketiga, menolak secara tegas kenaikan biaya tarif listrik yang mencapai 242,5% karena menambah derita rakyat.

Keempat, mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut PP No 60 Tahun 2016 dan membatalkan kenaikan tarif listrik untuk rakyat kecil dengan pelanggan berdaya 900VA.

Terakhir, menuntut Presiden Joko Widodo untuk menerapkan kebijakan yang sesuai kebutuhan dan pro kepada rakyat Indonesia.

Di sisi lain, para pendemo terpaksa membatalkan rencana aksi di halaman kantor DPRD Kalteng. Penyebabnya, mereka tidak mengantogi izin aksi di tempat tersebut. Sehingga tuntutan itu diserahkan ke aparat kepolisian yang nantinya pihak Polres Palangka Raya akan menyerahkan ke DPRD Kalteng. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru