Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Batanghari Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kades Sungai Puring Risau Menanti Putusan Hakim Tipikor

  • Oleh Roni Sahala
  • 12 Januari 2017 - 16:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Desa Sungai Puring Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur, Hermuyadi, resah menanti pembacaan putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya. Dia dituduh korupsi anggaran desa senilai Rp220 juta.

"Dakwaan primer, dituntut 4 tahun. Didakwa korupsi Rp220 juta dana ADDes 2008-2013," kata Hermuyadi, Kamis (12/1/2016).

Ia melanjutkan kasus yang menjeratnya bukanlah kasus korupsi untuk memperkaya diri, tapi disebabkan kacaunya administrasi. Kerugian yang didakwakan senilai Rp220 juta itu digunakan untuk membangun dan membeli benda untuk Desa Sungai Puring.

"Barangnya ada semua hanya administrasi kami di desa saja yang kacau. Saya juga tidak sempat mengumpulkan bukti-bukti yang ada di kantor kecamatan karena langsung ditahan," kata Hermuyadi.

Kades ini dijerat pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Dia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sampit dengan hukuman 4 tahun penjara. (RONI SAHALA/B-8)

Berita Terbaru