Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kades Ini Didakwa Korupsi Karena Bangun Sumur Bor Melebihi Rencana

  • Oleh Roni Sahala
  • 12 Januari 2017 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Desa Sungai Puring Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur, Hermuyadi, didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Salah satu penyebabnya, karena membangun sumur bor lebih banyak dari yang seharusnya.

"Uang Rp220 juta itu untuk membuat lapangan sepak bola, membeli sound system untuk aset desa dan membuat sumur bor 11 buah lengkap dengan mesinya, 3 buah lebih banyak. Karena anggaran hanya untuk 8 buah sumur bor," kata Hermuyadi di Palangka Raya, Kamis (12/1/2017).

Hermuyadi didakwa merugikan negara Rp220 juta bersumber dari Anggaran Dana Desa Sungai Puring tahun 2008 sampai 2013. Dia kemudian dijerat pasal 3 UU Tipikor dan dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sampit.

Hermuyadi sendiri merasa pada yang didakwakan kepadanya tidak benar. Sebab anggaran digunakan sebagaimana mestinya hanya permasalahan pada administrasi pertanggungjawaban. (RONI SAHALA/B-8)

Berita Terbaru