Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lingga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Barito Utara Diperbolehkan Tentukan Holding Zone

  • Oleh Ramadani
  • 12 Januari 2017 - 20:12 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Kabupaten Barito Utara diperbolehkan menentukan holding zone atau kawasan hutan yang diusulkan perubahan fungsi dan peruntukannya. Peluang ini mesti dimanfaatkan oleh Pemkab Barito Utara.

Informasi mengenai diperbolehkannya Barito Utara menentukan holding zone disampaikan Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) saat menerima kunjungan sejumlah DPRD Barut, belum lama ini.

'Saya ikut ke Kementerian LHK. Kami mengonsultasikan masalah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) Barito Utara,' kata Ketua DPRD Barut Set Enus Y Mebas, Kamis (12/1/2017).

Selain ketua dewan, kunjungan kerja ke Kementerian LHK juga diikuti Sekretaris Komisi B Jamilah dan sejumla anggota Komisi B seperti Wardatun Nurjamilah, Henny Rosgiaty Rusli, Leni Marlina, Sunario, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara Suriawan Prihandi. (RAMADHANI/B-3)

Berita Terbaru