Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bolmong Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Blok Pasar Tidak Bisa Dipindahtangankan

  • Oleh James Donny
  • 12 Januari 2017 - 19:04 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau-Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo menegaskan bahwa blok pasar yang dibangun oleh Pemkab Pulang Pisau menggunakan dana perbantuan dari pemerintah pusat tidak bisa dipindahtangankan ke pedagang lain.

"Tidak boleh dipindahtangankan, dan yang telah ditetapkan itu nanti yang berhak menempati pasar tersebut, dan kita utamakan para pedagang yang ada di situ, nanti kalau ada lagi yang kosong bisa untuk pedagang yang tidak memiliki tempat," tegas Edy saat ditemui Borneonews di Kantor Pemkab Pulang Pisau, Kamis (12/1/2017).

Dia mengingatkan pedagang untuk tidak menyewakan blok dan lapak yang ada tersebut, tetapi untuk ditempati padagang yang ditetapkan nanti ada perjanjiannya dengan pedanga, dan ada ketentuannya nanti," ujar Bupati.

Dia menugaskan Dinas Perindagkop dan UMKM untuk mengawasi san dan juga menyusun seperti apa penjanjian kontrak dengan pedagang di pasar komplek pasar Patanak Pulang Pisau ini.

Bupati menegaskan lagi pedagang berhak menempati blok pasar yang dibangun adalah para pedagang yang sebelumnya berdagang disitu dan saat ini direlokasi di tempat sementara. "Kalau ada yang kosong kita persilahkan untuk dipakai oleh pedagang yang berjualan didepan pasar dan yang tidak memiliki lapak," kata Edy.(JAMES DONNY)

Berita Terbaru