Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Binjai   Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sengketa Lahan Warga dan TNI AU, Diselesaikan Melalui Pengukuran Ulang Kawasan Hak Pakai Nomor 39 Tahun 1993

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 12 Januari 2017 - 18:23 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Penyelesaian kasus sengketa lahan antara warga dan Pangkalan TNI AU Iskandar Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar) mulai terbuka. Pada 5 Januari 2017 lalu, DPRD Kobar telah menyampaikan rekomendasi penyelesaian sengketa lahan tersebut dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2016. Kejelasan soal sengketa lahan tersebut bakal ditentukan melalui penegasan dan pengukuran ulang tata batas kawasan TNI AU.

Menurut Ketua DPRD Kobar, Triyanto, dalam rekomendasi yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah, penyelesaian sengketa lahan antara warga dan pihak Pangkalan TNI AU ditentukan melalui pelaksanaan penegasan dan pengukuran ulang tata batas kawasan yang dikuasai Pangkalan TNI AU. Berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 39 Tahun 1993.

Hal tersebut dilakukan bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kobar serta mengacu pada hasil Gelar Laporan Pemantauan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Hingga penegasan dan pengukuran ulang dimaksud dilakukan, pihaknya meminta agar pihak-pihak bersengketa bisa menahan diri untuk tidak melakukan tindakan apapun terhadap objek lahan yang disengketakan.

"Jadi, baik warga maupun pihak Pangkalan TNI AU Iskandar, kita harapkan untuk tidak melakukan kegiatan apapun di lapangan. Yang dapat memicu timbulnya potensi konflik. Kalau hanya berkebun atau bercocok tanam, tidak masalah. Tapi kalau sampai diperjual-belikan kita minta jangan," kata Triyanto kepada Borneonews, Kamis (12/1).

Kemudian, DPRD juga meminta kepada pihak terkait untuk melakukan pembuatan batas permanen, berdasarkan hasil penegasan dan penataan ulang batas yang dilakukan terhadap kawasan TNI AU tersebut. Triyanto juga meminta kepada pihak-pihak terkait yang bersengketa, untuk dapat bersikap arif menerima apapun yang dihasilkan dalam pelaksanaan tata batas ulang nanti.

"Warga maupun pihak Pangkalan TNI AU, nantinya diharapkan dapat menghormati apapun hasil penegasan dan pengukuran ulang tata batas itu. Kalau hasilnya menyebut bahwa lahan warga itu masuk dalam kawasan TNI AU, maka warga harus bisa menerima. Sebaliknya, pihak TNI AU juga harus menerika kalau lahan warga itu dinyatakan di luar kawasan Hak Pakai TNI AU."

Sesuai hasil investigasi dan pengumpulan bahan data serta informasi yang dilakukan oleh Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kobar. Salah satu pemicu munculnya sengketa lahan tersebut disebabkan oleh terjadinya pergeseran patok batas kawasan yang dikuasai oleh TNI AU Iskandar Pangkalan Bun, berdasarkan data keterangan Sertifikat Hak Pakai Nomor 39 Tahun 1993. Hal tersebut telah menyebabkan lahan-lahan warga yang berbatasan langsung dengan kawasan itu, menjadi masuk ke dalam Kawasan Hak Pakai TNI AU.

Bila ditotal, luasnya sebesar sekitar 30,4 hektare, terdiri dari 133 persil atau bidang tanah. 133 persil lahan warga yang beberapa tahun belakangan menjadi objek sengketa dengan pihak TNI AU ini, tersebar di tiga kelurahan di Kecamatan Arut Selatan (Arsel). Yakni, 74 persil terletak di Kelurahan Baru, 46 persil di Kelurahan Sidorejo dan 13 lainnya di Kelurahan Madurejo. (RADEN ARIYO WICAKSONO/B-8)

Berita Terbaru