Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wonosobo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disdik Pastikan Gaji Guru Honor SMA/SMK Ditanggung Kabupaten

  • 12 Januari 2017 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memastikan guru honor dan kontrak yang mengajar di SMA/SMK Negeri ditanggung Pemerintah Kabupaten.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Disdikbud Kabupaten Kobar, Aida Lailawati menyusul pengambilalihan kewenangan SMA/SMK oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Per 1 Januari 2017, semua sekolah SMA dan SMK menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi," kata Aida saat ditemui Borneonews di kantornya, Kamis(12/1/2017).

Aida menuturkan, pengelolaan sekolah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemprov. Termasuk juga tenaga pendidik. Otomatis guru juga akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi.

Namun, penyerahan tenaga pendidik ini hanya khusus guru yang berstatus ASN. Sementara untuk guru honor masih menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kobar.

"Guru honor dan kontrak masih menjadi tanggung jawab kebupaten sampai waktu yang belum ditentukan. Dana sudah dianggarkan," ucap Aida.

Ia mengatakan, mengenai tanggung jawab guru kontrak dan honor, hingga saat ini masih menjadi pembahasan Pemkab dan Pemprov. Karena secara kewenangan, sekolah dan guru sudah menjadi tanggung jawab Pemprov.

"Sementara hingga saat ini Pemprov belum menganggarkan dana untuk itu," ujarnya.

Aida menambahkan, oleh karena itu, agar proses belajar mengajar tetap berjalan, saat ini tenaga kontrak dan honor masih ditanggung oleh Pemkab. Pihanya juga khawatir kalau tidak ada kejelasan, guru kontrak dan honor malah berhenti dan dampaknya pasti ke proses belajar mengajar.

"Sambil menunggu proses, dan tidak mengganggu proses belajar mengajar, saat ini masih ditanggung Pemkab Kobar. Tapi tidak tahu sampai kapan itu," terangnya.

Selain itu, untuk mengontrol sekaligus sebagai pusat koordinasi, maka setiap Kabupaten maupun Kota termasuk juga Kobar akan dibentuk semacam Sub Bagian yang bertugas sebagai pembantuan di Dinas Pendidikan setempat.

Mulai 1 Januari Tahun 2017, SMA dan SMK dikelola oleh pemerintah provinsi sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.(FAHRUDDIN FITRIYA/B-8)

Berita Terbaru