Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Tinggi Kalteng Evaluasi Jaksa Perkara Divonis Bebas

  • Oleh Roni Sahala
  • 13 Januari 2017 - 09:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah akan mengevaluasi jaksa jika perkara yang dalam sidang divonis bebas oleh majelis hakim. Karena hal itu mengindikasikan penuntut umum tak profesional.

"Kalau diputus tidak bersalah, baru itu jaksa yang tidak profesional. Akan kita evaluasi," kata Kepala Kejati Kalteng, Agus Tri Handoko di Palangka Raya, Jumat (13/1/2017).

Hal ini disampaikan Agus saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai sejumlah jaksa yang menurut pengacara tidak profesional. Seperti sidang diam-diam dan tak menyertakan pihak pembela.

Kejati Kalteng menggelar coffee morning dengan insan pers di Aula Kejati Kalteng pada Jumat pagi. Acara itu diikuti jajaran pejabat di Kejati Kalteng dan insan pers sejumlah media di Palangka Raya. (RONI SAHALA/m)

Berita Terbaru