Aplikasi Pemenangan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polda Kalteng Limpahkan Dua Tersangka Korupsi Jalan di Seruyan

  • Oleh Roni Sahala
  • 13 Januari 2017 - 15:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Dit Krimsus Polda) Kalimantan Tengah melimpahkan berkas dan dua orang tersangka dugaan korupsi jalan di Kabupaten Seruyan, Jumat (13/1/2017). Kasus ini berdasarkan perhitungan, merugikan negara hampir Rp3,8 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Agus Tri Handoko melalui Kepala Seksi Penuntutan Rasyid membenarkan sudah menerima pelimpahan berkas beserta tersangka. Mereka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Atas nama Amirudin Noor dan Rustam Effendy. Dijerat pasal 2 dan pasal 3," kata Rasyid dihubungi melalui telepon.

Lanjut dia, setelah menerima tersangka dan berkas perkara, keduanya langsung diantarkan ke Rumah Tahanan kelas 2A Palangka Raya. "Langsung kita tahan," kata Rasyid.

Amiruddin Noor adalah Direktur Utama PT Endek, pelaksana kegiatan bersumber APBD Seruyan tahun 2014 itu. Kemudian Rustam Effendi adalah konsultan pengawas CV Wijaya Cipta Karya.

Mereka diduga merugikan negara sebanyak Rp3,8 miliar atas proyek Jalan Kuala Pembuang-Telaga Pulang (Sei Kelua III-Telaga Pulang) sepanjang 19,6 Km. Polisi sudah menahannya sejak Selasa (27/12/2016) lalu.

Kasus itu diduga terjadi karena PT Endek selaku pemenang lelang tidak melakukan pekerjaan sesuai apa yang diisyaratkan dalam kontrak. Begitu juga pengawas CV Wijaya Cipta Karya diduga melakukan pembiaran dan bersekongkol.

Pagu anggaran sebanyak Rp6,8 miliar yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014. Pada pekerjaan peningkatan badan jalan tersebut, terdapat kekurangan timbunanan tanah median dan kualitas tanah timbunan itu tidak sesuai. (RONI SAHALA/B-2)

Berita Terbaru