Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kalah di Pengadilan, Ini Ganti Rugi Yang Harus Dibayarkan Kalstar

  • Oleh M. Rifqi
  • 13 Januari 2017 - 16:44 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Lewat putusan Pengadilan Negeri Sampit, Kalstar Aviation dinyatakan harus membayar ganti rugi kerugian materiil sebesar Rp220 ribu, membayar ganti rugi berupa kompensasi keterlamatan lebih dari 240 menit sebesar Rp300 ribu, Kalstar juga dihukum mengganti kerugian immaterial sebesar Rp10 juta kepada Iman.

Hukuman itu dijatuhkan hakim tunggal Ega Saktiana, SH. MH, melalui putusan gugatan sederhana Nomor 02/Pdt.G.S/2016/PN.Spt, yang dibacakan dalam persidangan, Rabu (11/1/2017) lalu.

Hakim menilai Kalstar Aviation terbukti melakukan perbuatan melawan hukum lantaran membatalkan jadwal penerbangan.

Ganti rugi Rp 220 ribu merupakan kompensasi dari biaya yang dikeluarkan Iman untuk transportasi dari dan ke bandara H Asan Sampit. Kemudian membeli minuman dan makanan karena selama menunggu penerbangan Maskapai Kalstar Aviation tidak memenuhi kewajibannya memberikan makanan dan minuman sebagai kompensasi keterlamabatan penerbangan kepada calon penumpang.

Adapun uang Rp300 dibayarkan sebagai ganti rugi kompensasi keterlamatan lebih dari 240 menit. Sebab, faktanya dari rencana awal penerbangan 15 Nopember 2016 dari Sampit-Jakarta pukul 13.45 WIB penerbangan dibatalkan oleh pihak maskapai.

Sedangkan kerugian immateriil timbul lantaran Iman mengalami kepanikan dan gangguan konsentrasi karena keterlambatan pesawat. Ganti rugi immaterial juga dimaksudkan agar perusahaan penerbangan tidak sewenang-wenang pada penumpang pesawat.

'Putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan yang kami ajukan. Dalam petitum gugatan, kami meminta majelis hakim menghukum Kalstar Aviation membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp100 juta,' kata Rifqi kuasa hukum Iman.

Meskipun demikian, dia bersyukur hakim dalam pertimbangan putusannya melihat fakta hukum bahwa benar telah terjadi keterlambatan hingga pembatalan penerbangan yang dilakukan Kalstar pada 15 Nopember 2016, untuk kemudian diberangkatkan kembali pada besok harinya 16 Nopember 2016.

'Kompensasi yang diberikan sebesar Rp150 ribu kepada penumpang juga tidak sesuai dengan aturan penanganan keterlamabatan maskapai penerbangan,' jelas dia.

Sementara itu, Iman bersyukur hakim PN Sampit mengabulkan gugatannya. Menurutnya ini menjadi salah satu bukti bahwa Indonesia masih banyak memiliki hakim yang adil dalam memeriksa. (TIM/B-11)

Berita Terbaru