Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Denpasar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hanya 126 Perusahaan Perkebunan di Kalteng Dinyatakan Clean and Clear

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 13 Januari 2017 - 20:04 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Hanya 126 izin usaha perkebunan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang sudah dinyatakan clear and clean (CnC).

Data yang dirilis Walhi Kalteng ini dibenarkan Kepala Bidang Pembinaan Usaha Perkebunan pada Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng Aida Mawar.

Meski begitu, Aida Mawar enggan menyebut perusahaan yang belum CnC dikatakan ilegal. Sebabnya, ada kemungkinan perusahaan tersebut masih dalam tahap pengurusan izin agar dinyatakan lengkap sesuai ketentuan CnC.

Kendati demikian menurut dia, pihak Disbun pun tidak bisa disalahkan karena hanya bertugas melakukan pembinaan.

'Kita tidak bisa menyentuh terlalu jauh karena kewenangan kita hanya pembinaan. Sementara itu, pencabut izin adalah yang mengeluarkan izin yaitu pihak kabupaten/kota,' katanya.

Ia melanjutkan, jumlah perusahaan besar swasta (PBS) di Kalteng saat ini sebanyak 327 perusahaan, dengan total luas lahan mencapai 3,953,587 juta hektare. Terbagi menjadi 177 perusahaan sudah operasional seluas 1,894 juta hektare dan yang belum operasional 150 perusahaan dengan konsesi seluas 2,059,466 juta hektare. (ROZIKIN/B-3)

Berita Terbaru