Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berkas Persyaratan Tahapan Percepatan Penempatan Tenaga Kontrak Pemkab Lamandau

  • 14 Januari 2017 - 00:10 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Berkas persyaratan yang diminta merupakan salah satu tahapan untuk percepatan penempatan calon tenaga kontrak yang dinyatakan lulus tes oleh Pemkab Lamandau. Berkas yang harus dilengkapi, di antaranya surat lamaran kepada Bupati u.p Kepala BKPSDM Lamandau sebanyak 1 rangkap dan dibubuhi materai 6000. 

"Mereka yang dinyatakan lulus seleksi, wajib melakukan daftar ulang serta melengkapi persyaratan atau berkas lamarannya terhitung 16-23 Januari 2017 ke kantor BKPSDM," ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lamandau, Marinus Apau, di Nanga Bulik, Jumat (13/1/2017).

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lamandau telah  mengumumkan hasil tes calon tenaga harian lepas (THL) yang mengikuti tes tertulis awal bulan lalu. Dari 990 peserta, 287 orang dinyatakan lulus. Kepada mereka yang lulus seleksi, BKPSDM Lamandau mewajibkan daftar ulang dan melengkapi berkas.

Mantan camat Sematu Jaya itu menyebutkan, telah diumumkan berkas yang harus dilengkapi para calon tenaga kontrak, selain surat lamaran kepada Bupati u.p Kepala BKPSDM Lamandau sebanyak 1 rangkap dan dibubuhi materai 6000, juga foto copy ijazah/STTB dan transkrip nilai terakhir 1 rangkap. Pass foto terbaru warna ukuran 3X4 cm sebanyak 2 lembar.

Selain itu, pelamar harus pula melengkapi foto copy KTP yang masih berlaku 2 rangkap. Termasuk foto copy Kartu Tes Ujian 1 lembar.

Saat penyerahan, semua kelengkapan berkas lamaran dimasukkan dalam stopmap folio masing-masing satu rangkap. Untuk tenaga Pendidikan menggunakan stopmap warna kuning, Tenaga Kesehatan Hijau, dan untuk Tenaga Teknis menggunakan stopmap warna merah.

Sebelumnya, pada saat memimpin rapat penempatan kerja calon THL, Kamis  (12/1/2017), Sekretaris Daerah (sekda) Lamandau, Arifin LP. Umbing, juga menekankan pentingnya daftar ulang dan pelengkapan berkas yang wajib dilakukan calon THL.Menurut dia, apabila sampai batas waktu akhir calon THL yang lulus seleksi tidak melengkapi berkas, dianggap mengundurkan diri. (Gandhi Nuswantara/PPost/N).

Berita Terbaru