Sistem Informasi Pemetaan & Manajemen Pemenangan Pilkada

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kapuas Meringkus Kepsek Pengedar Sabu

  • Oleh Sri Hayati
  • 14 Januari 2017 - 05:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Anggota Polres Kapuas meringkus Kepala Sekolah SDN 1 Anjir Serapat Barat, Amaluddin (44), karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Warga Desa Anjir Serapat Timur, Km 14, RT 01, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas itu, ditangkap jajaran Satresnarkoba, Kamis (12/1/2017), pukul 22.30 WIB.

Dari tangan Amaluddin, polisi menyita lima plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,97 gram, satu buah timbangan digital, satu buah kawat pembersih pipet. Juga ada satu buah pipet kaca, satu buah sendok sabu terbuat dari kertas serta uang tunai Rp250 ribu diduga hasil penjualan barang haram itu.

Kasat Narkoba Polres Kapuas, AKP Winarko Kisworo mengungkapkan, tersangka Am ditangkap berdasarkan pengembangan keterangan tersangka SU (43) yang ditangkap sebelumnya.

'Tersangka AM yang memiliki pekerjaan sebagai kepala sekolah dasar di Desa Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur ditangkap karena diketahui merupakan pengedar narkotika jenis sabu,'ungkap Winarko.

Untuk mempertanggung jawabakab perbuatannya, tersangka Am dan SU telah ditahan di Mapolres Kapuas. Mereka diancam dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2012 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.

'Siapa pun anda, apapun profesi anda ketika narkoba sudah merasuki kehidupan, percayalah masa depan anda serta keluarga dapat dipastikan hancur,' pesannya. (Sri/PPost/N).

Berita Terbaru