Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Dumai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PT BGA Diduga Siasati Hukum demi Kuasai 5.000 Hektare Lahan

  • Oleh Roni Sahala
  • 15 Januari 2017 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bumitama Gunajaya Agro (BGA) Grup, diduga menyiasati hukum guna menguasai 5.000 hektare lebih areal di Kabupaten Kotawaringin Timur. Modusnya, dengan membeli areal yang tersangkut hukum menggunakan perusahaan diduga fiktif.

"Barangkali secara hukum bisa disiasati sedemikian rupa, jual beli barang sendiri ini bisa legal saja. Tetapi sebagai catatan, BGA telah membeli kembali kebun sawit milik mereka yang tersangkut hukum berdasarkan putusan MA (Mahkamah Agung)," kata Direktur Save Our Borneo (SOB, Nordin di Palangka Raya, Minggu (15/1/2017).

Menurut Nordin, pada 2012, Bupati Kotawaringin Timur menerbitkan Surat Keputusan Nomor 525.26/342/Ek.SDA/VI/2012 tentang Pencabutan Persetujuan Prinsip Arahan Lokasi, Izin Lokasi, dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Hati Prima Agro (HPA) anak BGA Grup.

Keputusan itu dikeluarkan menyusul SK Menteri Kehutanan Nomor SK. 51/Menhut-II/08 tertanggal 11 Maret 2008 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 186/KPTS-II/2000 tertanggal 29 Juni 2000 tentang Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan dari Kelompok Hutan Sungai Mentaya seluas 5.369,80 hektare.

Keputusan ini kemudian digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Pada tingkat pertama PT HPA menang. Putusan itu juga dikuatkan di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Namun di tingkat kasasi, hakim MA memutuskan untuk mengadili sendiri dan membatalkan putusan PTUN Palangka Raya dan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.

Namun belakangan terungkap, areal milik PT HPA itu masih dikuasai BGA Grup. Adapun modusnya yakni membeli dari perusahaan yang tidak diketahui asal-muasalnya.

"Pada 2015 dalam laporan tahunan BGA masih terdapat PT HPA sebagai milik BGA. Juni 2016, ada proses 'jual-beli' dari yang disebut vendor yaitu Tommy Santoso dan Djoni Rusmin kepada BGA Group, yang dalam hal ini perjanjianya dengan Executive Chairman and Chief Executive Officer," sebut Nordin. (RONI SAHALA/B-3)

Berita Terbaru