Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. OKU Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua IRT Penjual Zenith Diringkus

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 15 Januari 2017 - 17:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua ibu rumah tangga (IRT) diringkus jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang, Sabtu (14/1/2017) siang, atas sangkaan mengedarkan carnophen alias zenith.

"Dua perempuan itu berinisial SJ dan IP," kata Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kapolsek Ketapang Kompol Purwanto Hery Subekti, Minggu (15/1/2017).

Purwanto menjelaskan, SJ ditangkap di rumahnya Jalan Iskandar, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dari tangannya polisi menyita barang bukti berupa 150 butir zenith dan uang Rp763 ribu.

Sementara dari tangan tersangka IP, barang bukti yang didapat lebih sedikit, yakni 30 butir obat zenith dan uang Rp70 ribu. "Walaupun ditangkap hampir bersamaan, namun keduanya bukan satu jaringan," ungkap Purwanto. 

Ditangkapnya kedua ibu rumah tangga itu berawal dari laporan masyarakat yang kerap melihat mereka bertansaksi zenith kepada sejumlah orang. Aparat langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus keduanya di rumah masing-masing.

"Keduanya kami kenakan Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," terang Purwanto. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru