Aplikasi Pilkada Terintegrasi dengan Excel

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Katingan Hilir Sita 16 Botol Minuman Beralkohol Tinggi

  • Oleh Abdul Gofur
  • 16 Januari 2017 - 07:16 WIB

BORNEONEWS, Katingan - Polsek Katingan Hilir menggelar Operasi Cipta Kondisi di wilayah hukumnya guna menekan angka kriminalitas. Operasi ini menyita16 botol minuman keras dengan kadar alkohol tinggi di salah satu toko di Kasongan, Minggu (15/1/2017).

Demikian berdasarkan rilis pihak Polsek Katingan Hilir yang diterima Borneonews, Minggu (15/1/2017) malam ini.

Dalam rilisnya, Kapolsek Katingan Hilir Iptu Nurheriyanto mengatakan Operasi Cipta Kondisi ini berlangsung sekitar pukul 08.15 Wib di Toko Berdikari Jalan Palangkaraya Rt 013 Rw 003, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir.

Dalam operasi ini anggota Polsek Katingan Hilir menemukan pelaku tindak pidana ringan (Tipiring) yaitu memiliki atau menjual minuman beralkohol tanpa izin yang syah dari pemerintah yang berwewenang.

Penjual miras ini juga disangkakan melanggar retribusi sebagaimana dimaksud pasal 48 ayat ( 1 & 2 ) Perda Nomor 16 Tahun 2011 Kabupaten Katingan tentang peredaran retribusi minuman berakhol.

Menurut Kapolsek Nurheriyanto pelaku penjual miiras ini bernama Agung Tri Joko (31) yang berprofesi sebagai pedagang sembako di Jalan Kasongan Palangkaraya Rt 013/ Rw 003 Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir.

Kapolsek mengatakan barang bukti miras yang disita itu adalah golongan B, terdiri dari anggur malaga sebanyak lima botol, arak putih tiga botol, anggur putih empat botol dan anggur merah tiga botol.

"Sebelumnya kami menanyakan tentang perizinan kepemilikan miras tersebut, namun terlapor tidak dapat menunjukan perizinan yang resmi dari pemerintah daerah. Dan atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Katingan Hilir untuk proses lebih lanjut," imbuh Kapolsek Katingan Hilir Iptu Nurheriyanto.(ABDUL GOFUR/m)

Berita Terbaru