Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sragen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kotim Ringkus Dewi Zenith Dengan Barang Bukti 38 Ribu Butir

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 16 Januari 2017 - 16:48 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus Dewi Zenith, Dewi Wulandari alias Dewi (33), dengan barang bukti 38 ribu butir. Bandar obat terlarang, warga Gg Marikir, Jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Baamang, itu ditangkap Senin (16/1/2017).

"Kami ringkus seorang perempuan yang menjadi bandar zenith dengan barbuk sebanyak 38 ribu butir," uiar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan, Senin (16/1/2017).

Bandar yang bisa dikatakan ratu zenith tersebut ditangkap di kamar kosnya sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu obat tersebut baru saja datang dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Sehingga hanya sebagian yang laku, dan rata-rata masih berada dalam sak semen.

"Semua barang dibuat dalam sak semen, dan dari pengakuannya baru datang dua hari terakhir," ungkap Hendra.

Untuk barang bukti yang disita tidak hanya obat terlarang saja, namun juga uang Rp9750000 yang diduga hasil penjualan, 13 klembar karung sak semen, dan satu buah buku catatan penjualan.

Sementara, tertangkapnya bandar zenit itu bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa perempuan tersebut sering terlihat menjual zenith. Sehingga aparatpun langsung melakukan pengintaian.

Setelah diintai beberapa jam, mereka melihat tersangka sedang bertransaksi. Sehingga langsung saja merek tangkap denga melakukan penggeledahan bersama ketua RT setempat.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 38 ribu butir obat zenit yang disimpan di dalam karung, dan uang Rp9,7 juta.

Mendapatkan hal itu, aparat langsung meringkusnya dan membawa ke mapolres guna penyelidikan lebih lanjut. (M. HAMIM/N).

Berita Terbaru