Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masyarakat Adat Dianggap Lebih Paham tentang Makna Hutan dan Cara Menjaga Kelestariannya

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 16 Januari 2017 - 21:12 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pengakuan dan penyerahan Hutan Adat, kepada masyarakat adat di Indonesia, dinilai sebagai salah satu langkah yang tepat dan patut mendapat dukungan. Sebab, masyarakat adat dianggap sebagai komunitas yang paling paham soal menjaga dan memelihara kelestarian hutan. Terutama, hutan yang secara turun temurun telah menjadi wilayah hukum masyarakat adatnya.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPR RI Dapil Kalteng, Rahmat Nasution Hamka, mengomentari penyerahan Hutan Adat seluas total 13.122,3 hektare, oleh Presiden Joko Widodo, kepada sejumlah kelompok masyarakat adat 30 Desember 2016 lalu. Legislator DPR RI asal Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ini mengaku berniat untuk menggiring agar wilayah hukum adat yang ada di Kobar, dan Kalteng umumnya, mendapat pengakuan dari Negara.

Rahmat Nasution Hamka berharap segala tahapan dan prosedur terkait tata cara pendaftaran Hutan Adat di dapilnya bisa segera terpenuhi. Utamanya, inventarisasi masyarakat adat dan wilayah hukum adat di Kalteng. Agar aspirasi masyarakat adat tentang pengakuan wilayah dan perlindungan masyarakat adat di daerahnya bisa secepatnya ia bawa dan bahas di DPR RI.

"Ya (giring pengakuan Hutan Adat) kenapa tidak Yang paling penting semuanya dilakukan berdasarkan peraturan yang ada. Yaitu dengan tahapan inventarisasi masyarakat adat dan hutan adat sepanjang masih ada dan diakui keberadaannya," kata Rahmat Nasution Hamka, Senin (16/1/17).

Rahmat Nasution Hamka optimis, hutan yang menjadi wilayah hukum masyarakat adat, kelestariannya akan lebih terjaga. Sebab menurut Rahmat Nasution Hamka, masyarakat adat lebih memahami makna dan fungsi hutan, dibanding masyarakat pada umumnya. Hal tersebut tak terlepas dari ikatan kuat antara masyarakat dan hutan yang menjadi wilayah hukum adatnya. Dengan adanya pengakuan, diharapkan bisa lebih mempertegas keberadaan masyarakat adat beserta hak-haknya.

"Masyarakat adat paling tahu dan paham bagaimana harus menjaga dan memelihara hutan adat. Sehingga pemanfaatan hutan adat, dapat dilakukan secara baik. Tentunya dengan memperhatikan pemberdayaan masyarakat adat, dengan kerjasama dan kesepakatan yang saling menguntung bagi yang ingin memanfaatkan hutan adat."

Sebelumnya, setelah menempuh perjalanan yang sangat panjang. Pada penghujung 2016 lalu, untuk pertama kalinya sepanjang sejarah NKRI, Negara akhirnya memberikan pengakuan terhadap keberadaan wilayah hukum masyarakat adat di Indonesia. Pengakuan tersebut ditandai melalui penyerahan Hutan Adat seluas total 13.122,3 hektear, oleh Presiden Joko Widodo, kepada Tokoh Adat yang mewakili 9 komunitas masyarakat adat di Indonesia.

"Kita semua mengetahui bahwa sejak dulu masyarakat hukum adat sudah mampu mengelola hutan adat secara lestari berdasarkan kearifan lokal yang ada. Masyarakat hukum adat sejak dulu juga sudah tahu dan sudah bisa menjaga harmoni hidup manusia dengan alam. Saya rasa nilai-nilai ini yang penting kita ingat semua di masa modern sekarang," ujar Presiden di Istana Negara, pada acara Peresmian Pengakuan Hutan Adat, pada 30 Desember 2016 lalu.

Dalam laporan di hadapan Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menyatakan keberadaan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus diakui dan dihormati keberadaannya sebagai hak asasi manusia sesuai prinsip NKRI. (RADEN ARIYO WICAKSONO/B-8)

Berita Terbaru